Firza Husein Minta Polisi Tangkap Penyebar Foto Bugilnya di WA

Firza Husein bercadar hitam di Polda Metro Jaya
Firza Husein bercadar hitam di Polda Metro Jaya. (Tempo.co)
Beritakepo.com. Usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq, Firza Husein berharap polisi segera menangkap penyebar foto bugil dirinya tersebut.

Firza keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.52 WIB. Tidak banyak yang dikatakan Firza kepada wartawan.

Dia juga tidak memberikan tanggapan soal chat dan foto berkonten pornografi yang diduga antara dirinya dengan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Firza hanya menyampaikan harapannya agar polisi menangkap penyebar konten pornografi tersebut.

"Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten foto tersebut segera ditangkap," ujar Firza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2017), dilansir Detikcom.

Sementara itu pengacara yang mendampinginya, Azis Yanuar menyebut kliennya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan penyidik menurut pengacara masih seputar chat.

"Pendapatnya saya berterimakasih kepada penyidik telah membantu kita dengan baik. Yang ditanya adalah soal chat," ujar Azis.

Polisi sebelumnya menyatakan chat tersebut adalah asli. Namun Azis berpendapat hal tersebut tidak benar.

"Ya nggak apa-apa, kan kita juga punya argumen dan punya data-data bahwa hal itu tidak benar," lanjutnya.

Azis menegaskan siap mendampingi kliennya hingga ke proses pengadilan, selama penyidik menyelidiki kasus tersebut secara objektif.

"Ya nggak apa-apa, jika memang aparat penegak hukum objektif melihat permasalahan bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud seperti itu," ujarnya.


Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun karena diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial keorang lain.

Tidak lama kemudian, penyidik menaikkan status Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pentolan FPI itu dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==